perkara yang sudah pasti

June 28, 2012 Leave a comment

perkara yang sudah pasti

Categories: Uncategorized

PANDUAN ZAKAT (6) : syarat wajib zakat dan cara mengeluarkan zakat mal

June 22, 2012 Leave a comment

 

Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Berakal dan baligh
  4. Memiliki nishab

Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah,

“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah: 219)

Makna al afwu (dalam ayat tersebut-red), adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang.

Syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:

1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.

2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)

Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.

Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat karena nishab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut.

Nishab, Ukuran dan Cara Mengeluarkan Zakatnya

1. Nishab emas

Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.

Dalil nishab ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi)

Dari nishab tersebut, diambil 2,5% atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab awal. Demikian menurut pendapat yang paling kuat.

Contoh:
Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.

2. Nishab perak

Nishab perak adalah 200 dirham. Setara dengan 595 gr, sebagaimana hitungan Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/104 dan diambil darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.

3. Nishab binatang ternak

Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan di atas, ditambah satu syarat lagi, yaitu binatanngya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan.

“Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…” (HR. Bukhari)

Sedangkan ukuran nishab dan yang dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:

a. Onta
Nishab onta adalah 5 ekor.
Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci -red.

b. Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.

Cara perhitungannya adalah sebagai berikut:

 

Jumlah Sapi Jumlah yang dikeluarkan
30-39 ekor 1 ekor tabi’ atau tabi’ah
40-59 ekor 1 ekor musinah
60 ekor 2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
70 ekor 1 ekor tabi dan 1 ekor musinnah
80 ekor 2 ekor musinnah
90 ekor 3 ekor tabi’
100 ekor 2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah

 

Keterangan:

  1. Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun.
  2. Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
  3. Setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor musinnah.

c. Kambing

Nishab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya adalah sebagai berikut:

 

Jumlah Kambing Jumlah yang dikeluarkan
40 ekor 1 ekor kambing
120 ekor 2 ekor kambing
201 – 300 ekor 3 ekor kambing
> 300 ekor setiap 100, 1 ekor kambing

 

4. Nishab hasil pertanian

Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs. Al-An’am: 141)

Adapun nishabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Satu wasaq setara dengan 60 sha’ (menurut kesepakatan ulama, silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364). Sedangkan 1 sha’ setara dengan 2,175 kg atau 3 kg. Demikian menurut takaaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia). Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20).” (HR. Muslim 2/673)

Misalnya: Seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram tanaman) adalah 1000 x 1/20 = 50 kg. Bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg

5. Nishab barang dagangan

Pensyariatan zakat barang dagangan masih diperselisihkan para ulama. Menurut pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya sama dengan nishab dan ukuran zakat emas.

Adapun syarat-syarat mengeluarkan zakat perdagangan sama dengan syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain, dan ditambah dengan 3 syarat lainnya:

1) Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli, menerima hadiah, dan yang sejenisnya.
2) Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
3) Nilainya telah sampai nishab.

Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli (beli), lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang.

Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan jumlah total sebesar Rp. 200.000.000 dan laba bersih sebesar Rp. 50.000.000. Sementara itu, ia memiliki hutang sebanyak Rp. 100.000.000. Maka perhitungannya sebagai berikut:

Modal – Hutang:

Rp. 200.000.000 – Rp. 100.000.000 = Rp. 100.000.000

Jadi jumlah harta zakat adalah:

Rp. 100.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 150.000.000

Zakat yang harus dibayarkan:

Rp. 150.000.000 x 2,5 % = Rp. 3.750.000

6. Nishab harta karun

Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya.” (HR. Muttafaqun alaihi)

Cara Menghitung Nishab

Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?

Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut.” (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468). Inilah pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah. Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya. Demikian tulisan singkat ini, mudah-mudahan bermanfaat.

***

Diringkas dari tulisan: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Dipublikasikan ulang oleh www.muslim.or.id

Dari artikel Syarat Wajib dan Cara Mengeluarkan Zakat Mal — Muslim.Or.Id

Categories: Fiqh

PANDUAN ZAKAT (5) : zakat pada perhiasan

June 22, 2012 Leave a comment

Zakat Perhiasan

Perhiasan dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu: (1) perhiasan emas dan perak, (2) perhiasan selain emas dan perak.

Para ulama berselisih pendapat mengenai apakah ada zakat pada perhiasan emas dan perak. Ada dua pendapat dalam masalah ini. Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat tidak ada zakat dalam perhiasan emas. Di antara dalil yang digunakan adalah,

لَيْسَ فِى الْحُلِىِّ زَكَاةٌ

Tidak ada zakat dalam perhiasan.[1] Namun hadits ini adalah hadits yang batil jika disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang tepat, hadits ini hanyalah hadits mauquf, yaitu perkataan sahabat Jabir. Dan Ibnu ‘Umar juga memiliki perkataan yang sama, yaitu tidak ada zakat pada perhiasan.[2]

Sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwa emas dan perak wajib dizakati ketika telah mencapai haul dan nishob, baik berupa perhiasan yang dikenakan, yang sekedar disimpan atau sebagai barang dagang.[3]

Dalil-dalil yang mendukung adanya zakat dalam perhiasan adalah sebagai berikut:

1. Dalil umum.

Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُون

 “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari di panaskan emas perak itu dalam neraka jahannam , lalu di bakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35).

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَان مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ

Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.”[4]

2. Dalil khusus.

Dari Amr bin Syu’aib dari bapak dari kakeknya, ia berkata,

أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِي يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهَا أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا قَالَتْ لَا قَالَ أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَ فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ

“Ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah bersama anak wanitanya yang di tangannya terdapat dua gelang besar yang terbuat dari emas. Maka Rasulullah bertanya kepadanya, “Apakah engkau sudah mengeluarkan zakat ini ?” Dia menjawab, “Belum.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Apakah engkau senang kalau nantinya Allah akan memakaikan kepadamu pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka.” Wanita itu pun melepas keduanya dan memberikannya kepada Rasulullah seraya berkata, “Keduanya untuk Allah dan Rasul Nya.”[5]

Dari Abdullah bin Syadad bin Hadi, ia berkata,

دَخَلْنَا عَلَى عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى فِي يَدَيَّ فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ فَقُلْتُ صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ قُلْتُ لَا أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ قَالَ هُوَ حَسْبُكِ مِنَ النَّارِ

“Kami masuk menemui Aisyah, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau berkata,  “Rasulullah masuk menemuiku lalu beliau melihat di tanganku beberapa cincin dari perak, lalu beliau bertanya, “Apakah ini wahai Aisyah?” Aku pun menjawab, “Saya memakainya demi berhias untukmu wahai Rasulullah.” Lalu beliau bertanya lagi, “Apakah sudah engkau keluarkan zakatnya?” “Belum”, jawabku. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Cukuplah itu untuk memasukkanmu dalam api neraka.”[6]

Dari Asma’ binti Yazid, ia berkata,

دَخَلْتُ أَنَا وَخَالَتِي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا أَسْوِرَةٌ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَنَا أَتُعْطِيَانِ زَكَاتَهُ قَالَتْ فَقُلْنَا لَا قَالَ أَمَا تَخَافَانِ أَنْ يُسَوِّرَكُمَا اللَّهُ أَسْوِرَةً مِنْ نَارٍ أَدِّيَا زَكَاتَهُ

“Saya masuk bersama bibiku menemui Rasulullah dan saat itu bibiku memakai beberapa gelang dari emas. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada kami, “Apakah kalian sudah mengeluarkan zakat ini?” Kami jawab, “Tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah kalian takut kalau nantinya Allah akan memakaikan kepada kalian gelang dari api neraka. Oleh karenanya, keluarkanlah zakatnya.”[7]

Dan beberapa atsar dari sahabat yang mendukung hal ini seperti atsar dari Ibnu Mas’ud, ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash dan ‘Aisyah.[8]

Pendapat yang terkuat adalah tetap adanya zakat pada perhiasan. Inilah pendapat yang lebih hati-hati dan terlepas dari perselisihan yang kuat dalam hal ini. Juga ada dalil umum dan khusus yang mendukung hal ini. Adapun berbagai dalil yang dikemukakan oleh ulama yang tidak mewajibkan boleh jadi dari hadits yang lemah atau hanya perkataan sahabat. Padahal perkataan sahabat tidak bisa jadi hujjah (dalil pendukung) ketika bertentangan dengan Al Qur’an dan hadits yang shahih.[9]

Sama halnya dengan zakat emas dan perak, zakat perhiasan ini dikeluarkan setiap tahunnya saat haul (mencapai 1 tahun hijriyah) dan selama masih mencapai nishob. Dan besarannya adalah 2,5% atau 1/40.

Contoh perhitungan zakat perhiasan:

Kalung emas (murni) saat mencapai haul seberat 85 gram. Harga emas (murni) yang bukan kalung = Rp.500.000,-/gram x 85 gram = Rp.42.500.000,-. Namun harga emas setelah dibentuk menjadi kalung adalah Rp.60.000.000,-. Zakat kalung emas dihitung = 1/40 x Rp.60.000.000,- = Rp.1.500.000,-.[10]

Catatan:

Adapun perhiasan selain emas dan perak seperti batu safir dan mutiara, tidak ada zakat  berdasarkan kesepakatan para ulama karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal ini. Dikecualikan jika perhiasan tadi dimaksudkan untuk diperdagangkan, maka akan terkena zakat jika telah memenuhi haul dan nishob sebagaimana akan diterangkan dalam zakat barang dagangan.[11]

Jika pada cincin, emas atau perak bercampur dengan perhiasan jenis lain seperti mutiara, kalau bisa dipisah tanpa merusak cincin tersebut, maka yang kena zakat adalah perhiasan emas. Namun jika tidak bisa dipisah kecuali dengan merusak cincin tersebut, maka diperkirakan saja berapa kadarnya dan dikeluarkan zakat dari emas tersebut.[12]

Zakat dari emas dan perak yang digunakan untuk tujuan haram

Emas dan perak ada yang digunakan untuk tujuan haram seperti untuk bejana (gelas, piring atau sendok). Sebagaimana dalam hadits Hudzaifah ibnul Yaman disebutkan,

لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي الْآخِرَةِ

Jangan kalian minum dari bejana emas dan perak, dan jangan juga makan di piring mereka. Karena sesungguhnya barang-barang itu adalah untuk mereka di dunia dan untuk kita di akhirat kelak.[13]

Tujuan haram lainnya adalah emas untuk perhiasan laki-laki sebagaimana dalam hadits disebutkan,

عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا

“Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.”[14] Sedangkan perak dan logam lainnya bagi pria dibolehkan, yang terlarang hanyalah emas.

Karena, esensi haram pada bejana emas atau perak mencakup dua hal, yaitu (1) perbuatan yang menjerumus pada berlebih – lebihan dan kesombongan, serta (2) mematahkan hati orang – orang fakir. Oleh karena itu, keduanya (laki – laki dan perempuan) sama dalam hal pengharaman. Sementara untuk perhiasan emas bagi wanita, ini dikecualikan, karena kaum wanita wanita hanya boleh memakai perhiasan karena membutuhkannya, untuk berhias diri di hadapan suami. Tetapi, hal ini (yakni untuk berhias diri) tidak ada pada bejana – bejana dan sejenisnya, maka hukumnya tetap haram (untuk dipergunakan, jika terbuat dari emas dan perak).

Namun para ulama tidak berselisih pendapat, sampai pun ulama yang berpendapat tidak adanya zakat pada perhiasan, mereke menyatakan bahwa wajib adanya zakat pada emas dan perak yang digunakan untuk tujuan haram seperti sebagai bejana (bagi pria dan wanita) atau perhiasan emas bagi pria.[15]

Dan sebagai patokan dalam pengeluaran zakat emas atau perak di sini dilihat dari qimah-nya, yaitu nilai emas atau perak ketika telah dibentuk menjadi bejana atau cincin. Contoh: Seseorang memiliki gelas dari emas seberat 85 gram. Kalau emas murni (bukan dalam bentuk gelas)  berharga Rp.42.500.000,-. Namun jika emas tersebut sudah dibentuk menjadi gelas, harganya menjadi Rp.60.000.000,-. Perhitungan zakat adalah dilihat dari qimah-nya = Rp.60.000.000,- x 2,5% = Rp.1.500.000,-. Namun kelebihan harga antara emas murni 85 gram dan emas yang telah menjadi gelas diserahkan ke baitul maal.[16]

Cara pembayaran zakat emas dan perak

Orang yang hendak membayar zakat emas atau perak yang ia miliki, maka ia dibolehkan untuk memilih satu dari dua cara berikut:

  1. Membeli emas atau perak sebesar zakat yang harus ia bayarkan, lalu memberikannya langsung kepada yang berhak menerimanya.
  2. Ia membayarnya dengan uang kertas yang berlaku di negerinya sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu. Sehingga yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah menanyakan harga beli emas atau perak per gram saat dikeluarkannya zakat. Kalau emas atau peraknya berupa perhiasan, maka ditanyakan berapa harga ketika telah menjadi perhiasan. Jika ternyata telah memenuhi nishob dan haul, maka dikeluarkan zakat sebesar 2,5 % (1/40) dari berat emas atau perak yang dimiliki dan disetarakan dalam mata uang di negeri tersebut.
-bersambung insya Allah-
Artikel Muslim.Or.Id
 


[1] Dikeluarkan oleh Ibnul Jauzi dalam At Tahqiq. Al Baihaqi dan ulama lainnya menghukumi batilnya hadits ini. Lihat perkataan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 817.

[2] Dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq (4: 82), Ibnu Abi Syaibah (3: 154), dan Ad Daruquthni (2: 109). Dengan sanad shahih. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 24.

[3] Sebenarnya ada pendapat lain yang menyatakan bahwa zakat perhiasan dikeluarkan hanya sekali untuk selamanya. Pendapat lainnya juga menyatakan bahwa zakat perhiasan itu ada jika meminjamkannya pada orang lain. Dua pendapat ini tidak didukung oleh dalil yang kuat. Lihat Jaami’ Ahkamin Nisa’, 2: 144.

[4] HR. Muslim no. 987

[5] HR. Abu Daud no. 1563 dan An Nasa’i no. 2479. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[6] HR. Abu Daud no. 1565. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[7] HR. Ahmad 6: 461. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.

[8] Lihat Jaami’ Ahkamin Nisa’, 2: 155-156.

[9] Lihat bahasan dalam Jaami’ Ahkamin Nisa’, 2: 143-168, Shahih Fiqh Sunnah, 2: 23-26 dan Syarhul Mumti’ 6: 274-295 terdapat tulisan berjudul “Risalah fii Zakatil Hulli”.

[10] Lihat penjelasan Syarhul Mumti’, 6: 137.

[11] Shahih Fiqh Sunnah, 2: 26.

[12] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 26-27.

[13] HR. Bukhari no. 5633 dan Muslim no. 2067.

[14] HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4: 392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[15] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 27.

[16] Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Untuk emas atau perak yang digunakan untuk tujuan haram, maka yang jadi perhitungan zakat adalah qimah-nya (harga emas atau perak setelah dibentuk menjadi gelas atau bejana, pen). Perhitungan ini sama dengan zakat dari emas atau perak yang digunakan untuk tujuan halal. Akan tetapi kelebihan harga antara emas murni dan emas yang telah dibentuk diserahkan kepada Baitul Maal.” Beliau berkata pula sembari memberi contoh untuk zakat pada emas yang pemanfaatannya mubah, “Jika seorang wanita memiliki emas sebagai perhiasan yang telah mencapai 20 dinar, maka ada zakat. Dua puluh dinar ini jika disetarakan sama dengan 1000 riyal. Namun harga emas perhiasan tadi berharga 3000 riyal. Zakatnya dihitung dari qimah-nya (harga emas setelah dibentuk) yaitu 3000 riyal. Inilah yang berlaku pada emas yang telah dibentuk dan dimanfaatkan untuk tujuann mubah.” (Syarhul Mumti’, 6: 137).

Perlu dipahami pula bahwa hukum perhiasan bisa dibagi menjadi tiga macam:

1. Perhiasan yang mubah pemanfaatannya, seperti perhiasan emas bagi wanita. Jika perhiasan tersebut berdasarkan timbangan telah mencapai nishob, maka ada zakat.  Namun pengeluarannya dilihat dari qimah, yaitu harga emas setelah dibentuk.

2. Perhiasan yang haram pemanfaatannya, seperti perhiasan emas bagi pria. Sama hukumnya dengan perhiasan yang mubah pemanfaatannya.

3. Perhiasan untuk tujuan didagangkan, maka nishobnya dihitung berdasarkan qimah (harga perhiasan setelah dibentuk) dan pengeluaran zakatnya juga berdasarkan qimah. (Lihat Syarhul Mumti’, 6: 136-137)

Adapun emas batangan yang belum dibentuk jadi perhiasan, maka jika timbangannya telah mencapai nishob emas, maka ada zakat. Dan pengeluarannya zakatnya adalah bisa dengan emas atau bisa dengan uang seharga emas saat haul.

Dari artikel Panduan Zakat (5): Adakah Zakat pada Perhiasan? — Muslim.Or.Id

Categories: Fiqh